androidvodic.com

Mahasiswi di Palangkaraya Adukan Mantan Pacar karena Mengancam Sebarkan Foto Syur Korban - News

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B

News, PALANGKARAYA – Mahasiswi di Palangkaraya Kalteng, berinisial DS (21) mengadukan ancaman penyebaran foto-foto syur yang dilakukan oleh mantan pacarnya, Senin (23/1/2023).

Diketahui pelaku mengancam menyebarkan foto korban karena tak terima diputus. 

Sebaliknya korban berharap dapat mengakhiri hubungan dengan mantannya tersebut secara baik-baik.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, kejadian bermula saat  mahasiswi DS tersebut putus dengan pacarnya berinisial DN (24) beberapa waktu lalu.

Sang mantan yang tak terima kemudian mengancam akan menyebar foto-foto syur DS.

Baca juga: Selama 2022, Kapolda Kalteng Copot 24 Oknum Polisi

Lantas Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng yang diketuai oleh Ipda Shamsudin menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Jadi DN ini mengancam DS akan membuat korban hancur.  DN juga akan menyebarkan foto-foto tak senonoh dari mantannya tersebut,” ungkapnya.

DS juga meminta kembali semua uang yang pernah diberikan olehnya kepada sang mantan.

Berdasarkan pengakuan DS, dirinya mengenal DN melakui media sosial dan memutuskan untuk berpacaran.

Meskipun kedua orang tersebut belum pernah bertemu namun hubungan antarkeduanya dapat berjalan selama 8 bulan.

Korban DS pun meminta untuk melanjutkan pada hubungan lebih serius dengan DN.

Namun pada kenyataannya, DN belum siap dan belum mau ke jenjang lebih lanjut dalam hubungan tersebut.

“Jadi korban ini meminta untuk diseriusi namun sang pria belum siap. Jadinya korban memutuskan hubungannya dengan sang mantan,” terangnya.

Baca juga: Beredar Video Syur Anak di Bawah Umur di Buleleng, Pihak Kepolisian Turun Tangan

Usai berhasil mengetahui awal mula permasalahan, Virtual Police pun memberikan edukasi kepada mantan DS.

“Tim Virtual Police kemudian menghubungi mantan DS dan memberikan edukasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang,” jelas Kombes Pol Eko.

Pasalnya mantan korban mengancam akan menyebarluaskan konten atau unggahan yang mengandung unsur pornografi.

“Kita berikan edukasi kepada DN dan menjelaskan terkait hukuman penjara jika melakukan ancaman penyebarluasan konten yang mengandung unsur pornografi,” tutup Kombes Pol Kismanto Eko Saputro. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Gadis di Palangkaraya Diancam Mantan Pacar Sebarkan Foto Syur, Kenal di Medsos Tak Pernah Bertemu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat