Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tiri yang masih Bawah Umur - News
Laporan Wartawan Surya Aflahul Abidin
News, BANYUWANGI - Pria berinisial SY (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Warga Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi ini akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Persetubuhan paksa itu ia lakukan dalam rentang tahun 2020 hingga 2022.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, tersangka menggauli korban dua kali berdasarkan hasil penyidikan sementara.
"Aksi dilakukan di rumah, saat ibu kandung korban tidak ada," kata Agus, Rabu (25/1/2023).
Lamanya kasus tersebut terbongkar, karena korban merasa takut dan tertekan.
Baca juga: Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Remaja di Deli Serdang Diringkus di Batam
Ia diancam oleh sang ayah tirinya tersebut.
Ancaman itu, salah satunya, tersangka tak akan memberi uang ke korban apabila memberontak.
Selain itu, tersangka juga bertipu muslihat dengan berbagai iming-iming kepada remaja putri berusia 16 tahun itu.
Terbongkarnya pemerkosaan itu, setelah korban berani buka suara dan melaporkan kejadian yang ia alami ke kakak kandungnya.
Sang kakak yang tak terima, kemudian melaporkan ayah tirinya ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Agus mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah alat bukti dianggap telah mencukupi.
"Berdasarkan serangkaian penyidikan, akhirnya kami tangkap tersangka," lanjut Agus.
Dalam kasus ini, Agus menyebut, terdapat relasi kuasa yang membuat korban tertekan. Selama ini, korban dan tersangka juga tinggal di rumah yang sama.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti korban yakni 15 tahun penjara.
Agus menyatakan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Kecamatan Giri Banyuwangi Tega Gauli Putri Tiri, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Kakak
Terkini Lainnya
Persetubuhan paksa dilakukan dalam rentang tahun 2020 hingga 2022 silam saat ibu korban tak berada di rumah
Update Kasus Anggota PSHT Keroyok Polisi di Jember: 22 Orang Ditangkap dan Motifnya Terungkap
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nasib Anggota Ormas yang Viral Intimidasi Wali Murid di Kebumen, Polisi akan Panggil Para Oknum
5 Fakta Anak dan Istri Bunuh Suami di Bekasi: Masalah Utang hingga Restu Nikah Jadi Motif
Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni
Sekolah Bantah Ada Perundungan di SMPN 1 Sindangbarang Cianjur, Sebut Ada Surat Perjanjian
Respon Tak Terduga Saka Tatal Dengar Pengakuan Dede Riswanto, Singgung Soal Risiko Bicara Jujur