androidvodic.com

Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tiri yang masih Bawah Umur - News

Laporan Wartawan Surya Aflahul Abidin

News, BANYUWANGI -  Pria berinisial SY (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Warga Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi ini akhirnya dijebloskan ke tahanan.

Persetubuhan paksa itu ia lakukan dalam rentang tahun 2020 hingga 2022.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, tersangka menggauli korban dua kali berdasarkan hasil penyidikan sementara.

"Aksi dilakukan di rumah, saat ibu kandung korban tidak ada," kata Agus, Rabu (25/1/2023).

Lamanya kasus tersebut terbongkar, karena korban merasa takut dan tertekan.

Baca juga: Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Remaja di Deli Serdang Diringkus di Batam

Ia diancam oleh sang ayah tirinya tersebut.

Ancaman itu, salah satunya, tersangka tak akan memberi uang ke korban apabila memberontak.

Selain itu, tersangka juga bertipu muslihat dengan berbagai iming-iming kepada remaja putri berusia 16 tahun itu.

Terbongkarnya pemerkosaan itu, setelah korban berani buka suara dan melaporkan kejadian yang ia alami ke kakak kandungnya.

Sang kakak yang tak terima, kemudian melaporkan ayah tirinya ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Agus mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah alat bukti dianggap telah mencukupi.

"Berdasarkan serangkaian penyidikan, akhirnya kami tangkap tersangka," lanjut Agus.

Dalam kasus ini, Agus menyebut, terdapat relasi kuasa yang membuat korban tertekan. Selama ini, korban dan tersangka juga tinggal di rumah yang sama.

SY (42) pria di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, tersangka kasus persetubuhan paksa putri tiri di bawah umur saat digelandang polisi, Rabu (25/1/2023).
SY (42) pria di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, tersangka kasus persetubuhan paksa putri tiri di bawah umur saat digelandang polisi, Rabu (25/1/2023). (SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin)

Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti korban yakni 15 tahun penjara.

Agus menyatakan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Kecamatan Giri Banyuwangi Tega Gauli Putri Tiri, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Kakak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat