androidvodic.com

Plt Bupati Mimika Selewengkan Uang Pengadaan Pesawat dan Helikopter Saat Menjabat Kadis Perhubungan - News

News, JAYAPURA –  Kejaksaan Tinggi Papua mengungkapkan negara ditaksir rugi Rp 43 miliar akibat korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

Pada kasus tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bupati Mimika Ditahan KPK Kasus Korupsi, Plt Bupati Kini Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Johannes Rettob diduga menyelewengkan dana saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015.

"Berdasarkan hasil perhitingan audit independen kerugian negara itu ditaksir kurang lebih sebesar Rp43 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan satu orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter ini.

Satu orang lain tersebut itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Asia One Sir atas nama Silvi Herawati.

Baca juga: Penyidik KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Mimika Dkk Segera Disidangkan

"Penyidik sudah terkait berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli telah sampai mendapatkan 2 alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Aguwani menyebut, sejauh ini sudah ada lebih dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.

Bahkan, Aguwani menuturkan, tak menutup adanya kemungkinan penambahan tersangka lain dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Dalami Penunjukan Orang Kepercayaan Bupati Mimika dalam Proyek Pembangunan Gereja Kingmi

"Penyidik lagi mendalami ini, ya kemungkinan bisa juga ada tersangka lain," pungkasnya. (*)

Penulis: Raymond Latumahina

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat: Kerugian Negara Rp43 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat