androidvodic.com

Anak Anggota DPRD Wajo Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Tukang Parkir - News

News - Pelaku penganiayaan tukang parkir di depan Toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku bernama Aan telah ditahan di Mapolres Wajo sejak Rabu (1/2/23) malam.

Anak dari anggota DPRD Kabupaten Wajo ini terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kapolres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan menjelaskan pelaku sudah menjadi tersangka dan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

"Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya dikutip dari TribunWajo.com.

Baca juga: Anggota DPRD Wajo Ajak Tukang Parkir yang Dianiaya Anaknya Damai, Begini Respons Keluarga Korban

Menurut AKP Theodorus, dalam kasus ini pelaku kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.

"Tersangka secara koperatif menyerahkan diri ke Polres wajo," paparnya.

Keluarga Korban Tolak Berdamai

Sebelumnya, video penganiayaan tukang parkir di depan Toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (30/1/2023) viral di media sosial. 

Pelaku penganiayaan dalam video tersebut merupakan anak dari seorang aanggota DPRD Kabupaten Wajo bernama Aan.

Sementara korban bernama Suwardi telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Pihak keluarga korban akan terus melanjutkan kasus penganiayaan melalui jalur hukum.

Saudara korban, Dahlia mengaku akan terus memproses kasus ini hingga pelaku ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya.

Baca juga: Pria Palopo Tega Menganiaya Anak Kandung Lalu Video Rekaman Penganiayaan Dikirim ke Ibu Korban

"Berkas laporan sudah masuk, tentu kami ingin kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum," tegasnya dikutip dari TribunWajo.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat