androidvodic.com

Wanita Berusia 19 Tahun di Situbondo Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Bayi Dibuang ke Parit - News

News - Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi di Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, telah ditangkap.

Penemuan jasad bayi laki-laki dibungkus plastik di dalam parit pada Senin (30/1/2023) sempat menghebohkan warga.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, terungkap pelaku pembunuhan adalah ibu kandung bayi berinisial CAP yang masih berusia 19 tahun.

Kepolisian Resort Situbondo melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menangkap pelaku saat berada di Ngawi, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023).

Dalam proses penangkapan, petugas didampingi orang tua pelaku yang tidak mengetahui kehamilan anaknya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bekasi-Cianjur, Keluarga Tak Tahu Farida Dibunuh Wowon Cs Sebelum Diberitahu Polisi

Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardi Putra mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP.

"Terduga pelaku ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara," tegasnya dikutip dari TribunJatim.com.

Motif palaku membunuh dan membuang bayinya karena pelaku merasa malu hamil di luar nikah.

Sementara, pacarnya yang telah menghamili tidak mau bertanggung jawab.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku pembunuhan bayi yang baru lahir tersebut atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan pacar.

"Sementara pengakun terduga dilakukan sendiri," tandasnya.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pacar pelaku sebagai saksi.

Baca juga: Cerita Istri Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo, Kabur ke Kalimantan karena Diancam akan Dibunuh

"Tetap kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, karena dari pengakuan terduga pelaku sudah putus," lanjutnya.

Selama mengandung bayi, pelaku menyembunyikan kehamilannya dari orang tua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat