androidvodic.com

Edy Rahmayadi Ancam Usir Bupati Padang Lawas Nonaktif Jika Massa Tak Tinggalkan Kantor Gubernur - News

News, MEDAN - Massa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap (Tongku Sutan Oloan) diusir paksa oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, Senin (6/2/2023).

Edy Rahmayadi juga mengancam akan mengusir Tongku Sutan Oloan jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur.

Peristiwa ini terjadi saat Edy Rahmayadi hendak mengadakan pertemuan dengan Tongku Sutan Oloan dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Namun massa Tongku Sutan Oloan datang ke kantor gubernur.

Baca juga: Isu Ajudan Gubernur Sumatra Utara Minta Uang Setoran ke Pejabat, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi

Melihat hal tersebut, Edy Rahmayadi kemudian mencari pengacara Tongku Sutan Oloan.

"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).

Menjawab pertanyaan Edy Rahmayadi, pengacara TSO mengatakan dia hanya ingin mendampingi kliennya.

"Kami kan ke sini mendampingi Bupati pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.

"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?," kata Edy.

"Kami menunggu hasil pembahasannya, pak," jawab pengacara tersebut.

"Kalian tunggu di luar dulu, nanti sudah selesai baru saya kasih tahu. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.

Edy Rahmayadi mempertanyakan banyaknya massa yang memenuhi kantor gubernur.

"Ini kantor, bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.

"Tapi ini kan kantor masyarakat pak, salah kami ke sini pak?" jawab pengacara lagi.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Copot Kepala Dinas Kehutanan Jika Terjadi Kebakaran Hutan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat