Gempa di Papua: Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 21 Hari, Ratusan KK Mengungsi - News
News - Berikut ini update berita gempa bumi magnitudo 5.4 yang gunjang Kota Jayapura, Papua, Kamis (9/2/2023).
Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menetapkan status tanggap darurat.
Status tanggap darurat berlaku selama 21 hari ke depan.
Penetapan status tersebut berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kota Jayapura.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengonfirmasi hal tersebut.
"Untuk status tanggap darurat telah diputuskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota tadi selama 21 hari ke depan terhitung dari 9 Februari 2023," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Papua.com.
Robby mengatakan, status tersebut ditetapkan untuk merespons gempa bumi yang terjadi sejak awal tahun 2023 lalu.
Baca juga: Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib untuk Korban Gempa Turki setelah Jumatan, Ini Tata Caranya
Pihaknya juga akan mendirikan posko darurat.
"Oleh karena itu malam ini kita langsung melaksanakan rapat juga untuk menindaklanjuti struktur dan posko," ujar Robby
Saat ini, pihak pemkot tengah mendata kerusakan akibat gempa.
"Posko di beberapa titik di Jayapura Utara, Jayapura Selatan, dan juga ada yang sedang dibangun di depan halaman Kantor Wali Kota," ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Jayapura untuk selalu waspada dan siaga.
"Kami mengimbau untuk tetap siaga dan jangan mudah percaya isu hoax, kalau ada isu langsung berkoordinasi dengan BPBD Kota Jayapura karena di kantor Pemkot ada posko," pungkasnya.
BPBD Papua Catat 500 KK Mengungsi
Terkini Lainnya
Gempa di Papua
Berikut ini update berita gempa bumi Magnitudo 5.4 yang gunjang Kota Jayapura, Papua, Kamis (9/2/2023).
BERITA REKOMENDASI
Pengungsi Gempa M 5,4 Jayapura Bertambah Jadi 2.136 Jiwa
BERITA TERKINI
berita POPULER
Reaksi Ibu Vina saat Pegi Batal Jadi Tersangka, Sukaesih Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya
Keluarga Vina di Cirebon Gelar Nobar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Berharap Keadilan Ditegakkan
Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi
Tangisan Ibunda Pegi Setiawan setelah Hakim Bacakan Putusan Praperadilan
Pegi Setiawan Bebas, Reza Indragiri Amriel Meyakini Nasib Terpidana Lain Bisa Berubah 180 Derajat