androidvodic.com

Perusahaan di Medan Timbun 75 Ton MinyaKita, KPPU Cari Alat Bukti untuk Dilanjutkan ke Penyelidikan - News

News - PT Yorgo Anugerah Nusantara diduga telah melakukan penimbunan MinyaKita di sebuah gudang perusahaan di Medan, Sumatera Utara.

Di dalam gudang tersebut ditemukan 75 ton atau 7.000 kardus MinyaKita yang sengaja tidak diedarkan.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, akan memanggil pihak perusahaan PT Yorgo Anugerah Nusantara terkait temuan 75 ton MinyaKita.

Selain memeriksa produsen, KPPU juga akan memeriksa distributor level dua.

Baca juga: Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter Per Hari

"Jika memang ada bukti penahanan pasokan, nanti dapat kami tingkatkan ke tahap penyelidikan," tegasnya, Selasa (14/2/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

MinyaKita yang ditemukan diproduksi pada November 2022, namun hingga saat ini belum didistribusikan.

Ridho Pamungkas menjelaskan, akan memeriksa penyebab MinyaKita tidak segera didistribusikan yang membuat MinyaKita langka di Sumatera Utara.

"Kalau dari temuannya kan tidak hanya di Sumut saja, di berbagai daerah lainnya juga ada, jadi kami masih mendalami apakah ini memang bentuk penolakan kebijakan dari pemerintah atau memang perilaku penahanan pasokan untuk menambah keuntungan, tapi kita akan tidak lanjuti penemuan ini," lanjutnya.

Menurutnya pihak perusahaan dapat dinyatakan bersalah jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya kesengajaan untuk menimbun MinyaKita.

"Ini yang akan kami dalami juga, kalau memang diproses ini kami menemukan minimal satu alat bukti, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan dalam proses hukum hingga jatuh putusan," terangnya.

Berbagai sanksi mengancam PT Yorgo Anugerah Nusantara jika terbukti melakukan penimbunan.

Baca juga: Minyakita Banyak Tersedia di TikTok Shop, Padahal Dilarang Menteri Perdagangan Dijual Secara Online

Jenis sanksi yang didapat bisa berupa sanksi denda, sanksi administrasi, hingga rekomendasi pengeluaran perizinan

"Kalau putusan KPPU tuh bisa berupa denda ataupun administrasi lainnya. Kalau denda bisa 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari omzet selama dia melakukan perilaku penimbunan itu."

"Nanti keputusannya kita serahkan kepada majelis komisi atau sanksi lainnya seperti larangan untuk melakukan hal yang melanggar atau mungkin rekomendasi mengeluarkan izin," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat