androidvodic.com

Ayah di Bandung Rudapaksa Dua Anak Kandung, Beraksi sejak 2021 setelah Istri Meninggal - News

News - Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial DS (50) ditangkap karena merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.

Satu di antara anak kandungnya diketahui masih berusia 15 tahun.

Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada 2021, setelah istrinya meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan korban pertama adalah anak paling tua yang berusia 30 tahun.

"Pertama kali yang menjadi korban anak tersangka yang paling tua, YH, usianya 30 tahun pada saat itu," ungkapnya, Kamis (23/4/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Pelaku memaksa korban dengan alasan sudah bekerja keras menafkahi keluarga seorang diri.

Baca juga: Pria di Baleendah Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Ternyata Dilakukan Sejak 2021

"Sehingga dengan korban anak pertama ini, hingga dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," jelasnya.

Sedangkan korban kedua yang masih di bawah umur, dirudapaksa dengan modus mengajarkan bagian tubuh yang dilarang disentuh lawan jenis.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya."

"Apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba payudaramu, maka jangan mau," kata Kusworo menirukan ucapan pelaku.

Pelaku kemudian merudapaksa korban dengan alasan yang sama, yakni sudah menafkahi korban.

"Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah, sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan kejadian yang dialaminya pada sang kakak.

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa. Ayah di Bandung ditangkap karena merudapaksa dua anak kandungnya. (freepik)

Baca juga: Oknum Kepala Desa di Nias Selatan Ditahan Usai Rudapaksa Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaan

Sebanyak delapan anak pelaku kemudian berkumpul dan meminta ayah mereka tidak mengulangi perbuatan asusila lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat