androidvodic.com

Istri di Tangerang Laporkan Suaminya Karena Mencabuli Anak Kandungnya - News

News, SERANG -  Polresta Serang Kota menangkap RI (36) karena melakukan pencabulan terhadap anaknya.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kota Serang, Banten.

Baca juga: Oknum Guru SD di Kuningan Jawa Barat Ditangkap Kasus Pencabulan 5 Murid di Ruangan Kepala Sekolah

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri saat ini sudah diamankan pada, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap setelah aksi bejat bejatnya diketahui istri.

Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban langsung melaporkan.

"Kami telah menerima laporan terkait kasus pencabulan ini, dan berhasil mengamankan pelaku," katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/2/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut berawal dari tersangka yang menghubungi anaknya melalui WhatsApp pada, Kamis 16 Februari 2023.

"Dalam pesan itu, pelaku meminta korban untuk pulang dengan dalih akan dimasukan ke pesantren," katanya.

Baca juga: Remaja Korban Pencabulan Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Cabut Laporan

Pada keesokan harinya, pelaku langsung menjemput korban yang tinggal bersama bibinya di Kabupaten Pandeglang.

Ketika sampai di rumah kontrakannya, di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Korban yang merasa lelah memutuskan berbaring di kasur sambil memainkan handphone. Namun, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.

"Pelaku ini langsung memeluk dan mencium leher korban yang sedang istirahat," katanya.

Pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu ini langsung melakukan sejumlah aksi kekerasan seksual kepada korban.

Baca juga: Diantar Keluarga, Korban Pencabulan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Pilih Cabut Laporan

"Berdasarkan keterangan pelaku, telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali di rumah kontrakannya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat