Kapal Tanker Bermuatan Aspal Karam di Perairan Nias Utara, Nelayan Setempat Tak Bisa Melaut - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
News, JAKARTA - Kapal tanker pengangkut aspal karam di Perairan Desa Humene Sihene’asi, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, pada 11 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kandasnya kapal MT A disebabkan oleh kebocoran badan kapal sebelah kanan akibat hantaman ombak dan kondisi kapal yang sudah berkarat.
Hal ini diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) melalui Tim Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, bersama dengan Tim Ahli.
Tim tersebut melakukan verifikasi di lokasi kandasnya kapal tersebut pada 25 Februari 2023 sebagai tindak lanjut dari laporan Bupati Nias Utara kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Temuan BP2MI, Kapal Karam di Johor Bahru Sering Dipakai Antar Jemput TKI Ilegal
Diketahui, MT A merupakan kapal jenis tanker bermuatan ±1.900 ton aspal/bitumen, berbendera Gabon dan membawa 20 awak kapal berkewarganegaraan India.
Tumpahan aspal di lokasi mencapai radius 50 km hingga Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Nias Utara (Perairan Toyolawa, Lahewa).
Hal ini menyebabkan nelayan setempat tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan kegiatan verifikasi sengketa lingkungan hidup terhadap kandasnya MT A ini merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
Kemudian akan ditindaklanjuti dengan tahap klarifikasi dan tahap-tahap selanjutnya yang meliputi tahap penghitungan kerugian, dan negosiasi dan/atau fasilitasi.
"Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup/masyarakat terdampak karena proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan dengan biaya lebih murah," jelas Ragil dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Kepala Disnakertrans NTB Minta 2 Jenazah Korban Kapal Karam di Malaysia Segera Dipulangkan
Kegiatan verifikasi ini dijadwalkan dilakukan sejak tanggal 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama dengan Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang, serta Ahli Oseanografi Terapan/Modeling.
Ahli tersebut bersifat independen untuk menilai terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan bentuk dan besarnya kerugian lingkungan hidup/masyarakat terdampak, serta tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh MT A.
KLHK dalam hal ini Ditjen Gakkum, dalam melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi, termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan oleh Pemilik MT A.
Terkini Lainnya
Tumpahan aspal dari kapal tanker mencapai radius 50 km menyebabkan nelayan Nias Utara tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian.
BERITA REKOMENDASI
Aktivis Lingkungan Minta KLHK Tindak Perusahaan yang Rusak Alam
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gempa 4,6 MG Guncang Kabupaten Batang Minggu 7 Juli 2024, Sejumlah Rumah Roboh, Warga Berhamburan
Advokat Wilvridus Watu Ikut Pertanyakan Mengapa Mayoritas Casis Akpol Polda NTT 2024 dari Luar NTT
5 Hal Seputar Mobil Dinas Wali Kota Solo Gibran, Parkir di Acara Festival Kuliner-Non Halal
Industri Didorong Jaga Situs Arkeologi dan Warisan Budaya di Wilayah Operasionalnya
Fakta Baru Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Pria, Polisi Temukan Senjata di Rumahnya