androidvodic.com

Staycation Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Berakhir Tragis: R Tewas Karena Tolak Berhubungan Intim - News

News, CIANJUR - AS (23) membunuh R (23) pasangan sesama jenisnya di sebuah penginapan di Desa Sarongge, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

AS membunuh korban karena tidak mau diajak berhubungan intim.

Baca juga: Sebelum Membunuh, Tersangka Ecky Sempat Hadiri Acara Peringatan Satu Tahun Meninggalnya Anak Angela

Dikutip dari Tribun Jabar, AS empat merekayasa perbuatanya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan pelaku sempat mencari di internet merekayasa, agar korban dianggap bunuh diri.

"Pelaku berusaha mencari di internet untuk merekayasa perbuatanya. Setelah itu pelaku langsung menyayat urat nadi tangan kiri korban yang sedang tidak sadarkan diri," katanya pada wartawan Selasa (7/3/2023).

Kejadian tersebut lanjut Doni, berawal ketika korban mengajak berhubungan intim kepada pelaku. Namun pelaku menolaknya korban mencekik hingga terjadi perlawanan.

"Saat dicekik korban, pelaku sempat memberikan perlawanan dengan menendang dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Ketika itu pelaku beranggapan korban sudah meninggal dunia," katanya.

Dia menjelaskan, saat itu pelaku berusaha mencari cara merekayasa agar terlihat korban seperti bunuh diri dengan menggunakan kater di internet untuk merekayasan aksinya. Setelah itu pelaku langsung memotong urat nadi korban dengan kater.

Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Berantai di Cianjur: Duloh Sempat Setubuhi Korban, Wowon Peluk Istri

"Setelah dipastikan meninggal pelaku kemudian menyerat jasad korban ke kamar mandi dan langsung ditinggalkan pelaku di kamar penginapan tersebut," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah korban. Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, bukan karena cekikan atau kekerasan lainya.

 
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pembunuhan berencana dengan pasal 338, 340 KHUP jo 365 dengan ancaman hukum maksimal seumur hidup," kata dia. 

Staycation di Penginapan

Pelaku mengaku diajak korban staycation di penginapan untuk curhat. 

Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bayi di Solo, Pelaku Ternyata Pasangan Kekasih yang Masih Kuliah

"Awalnya dia (korban) ngajak menginap, lagi mumet pengen minum minuman keras," kata AS saat ditanyai Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Selasa (7/3/2023). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat