androidvodic.com

Dugaan Kekerasaan dan Penyiksaan Polisi pada Pelaku Klitih, Komnas HAM Minta Polda DIY Tindaklanjuti - News

News, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada para pelaku klitih yang sempat terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta, beberapa waktu lalu yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen. 

Dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023), dijelaskan adanya dugan kekerasan dan penyiksaan terhadap pelaku klitih Andi Muhammad Husein Madzahiri, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyaffa Affandi.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu melanggar hak atas bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak adil.

Hal ini, kata Uli bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Di mana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” jelas Uli dalam konferensi pers.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Klitih di Titik Nol Km Yogyakarta: Rekan Dikepung, Solidaritas, Beli Celurit COD

Maka, atas hal tersebut dan juga supaya tercipta situasi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polda DIY.

Rekomendasi ini berisi dorongan supaya Polda DIY segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel kepolisian yang mengamankan Andi dan kawan-kawan dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban.

Komnas HAM juga meminta Polda DIY untuk memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat