androidvodic.com

Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Turis Asing Nakal di Indonesia Jumlahnya Hanya 0,1 Persen - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan turis asing nakal yang ada di Indonesia termasuk Bali, hanya sebagian kecil dari wisatawan mancanegara yang membawa manfaat bagi ekonomi Indonesia.

Sandiaga Uno menyebut dari jumlah 5,5 juta turis asing mengunjungi Indonesia pada tahun 2022, diperkirakan hanya 0,1 persen turis yang melakukan pelanggaran hukum.

"Tapi perlu kita yakini karena dari kota 5,5 juta yang datang tahun lalu itu, dan tahun ini diperkirakan 7,4 juta, sebagian besar mungkin 99,9 persen itu wisatawan baik yang berkualitas," kata Sandiaga dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Larangan Wisman Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Tiap Kebijakan Harus Pastikan Keselamatan

Sehingga menurutnya jangan karena ulah dari 0,1 persen turis nakal tersebut justru mengubah citra pariwisata Indonesia di mata dunia. Ia menyadari bahwa aturan hukum memang perlu ditegakkan terhadap para pelanggar aturan.

Sandiaga Uno meyakini ketegasan hukum justru akan meningkatkan citra dan kualitas wisata di Indonesia, khususnya Bali.

Ia mengambil contoh bagaimana negara seperti Amerika Serikat ataupun negara-negara di Eropa yang tegas terhadap ketentuan hukum, namun tak menyurutkan kunjungan wisatawan asing ke negara tersebut.

"Jangan hanya karena 0,1 persen yang berulah justru mengubah citra pariwisata kita. Jadi perlu kita tindak tegas. Dan saya yakin kalau kita tindak tegas, bukan mengurungkan niat masyarakat pariwisata dunia berkunjung ke Indonesia, tapi justru semakin meningkatkan citra dan kualitas wisata di Indonesia terutama di Bali yang jadi daya tarik utama wisatawan mancanegara ke Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Soal WNA Nakal di Bali, Sandiaga Uno: Tindak Tegas, jika Selalu Berulah Silakan Dideportasi

Sebagai informasi, ulah turis asing yang melanggar aturan khususnya di Bali, tengah menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, melakukan tindakan kriminal, melebihi masa izin tinggal atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.

Teranyar Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) yakni 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. WNA Rusia inisial IZ terbukti menjadi pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di kawasan Kuta Utara, sedangkan 4 WNA Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) melebihi izin tinggal yang diberikan.

Adapun sebelumnya juga ada turis asal Prancis, JRM, yang ditangkap polisi usai membobol minimarket di Kuta. Ia menggasak minuman bersoda, 1 slop rokok, dan uang Rp35 juta. Ada pula turis asal Rusia yang melanggar izin bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor.

Teranyar, Polda Bali menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador berpelat palsu bertuliskan Domogatsky yang sempat viral di media sosial. Lamborghini ini diketahui digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatsky.

Polisi mengamankan mobil mewah ini dari sebuah bengkel yang ada di kawasan Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lamborghini Aventador tersebut punya kepemilikan atas nama sebuah perusahaan di Bandung, Jawa Barat dan sedang menunggak pajak Rp104 juta.

Baca juga: Deportasi 5 WNA, Pemerintah Beri Peringatan kepada Turis Asing Nakal Pelanggar Aturan di Bali

Penelusuran sementara polisi, Sergei saat ini tengah berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Polisi sedang mendalami apakah Lamborghini tersebut memang milik Sergei atau yang bersangkutan hanya menyewa. Adapun untuk jenis pelanggaran masih berupa pelanggaran lalu lintas lantaran memakai pelat palsu.

Adapun berdasarkan data himpunan Kanwil Kemenkumham sejak Januari hingga pekan kedua Maret 2023, sudah 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat