androidvodic.com

5 Anggota Polres Merauke Dipecat, Tak Bertugas 30 Hari hingga Tahunan, Ini Sosoknya - News

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

News, MERAUKE - Lima anggota Polri yang bertugas di Polres Merauke diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), Kamis (16/3/2023).

Upacara PTDH digelar Kepolisian Resor (Polres) Merauke di lapangan Mapolres Merauke dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan.

Baca juga: Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang

Kelima oknum anggota Polri yang diberhentikan tersebut masing-masing:

1. Brigpol EH Nrp. 87011246

Brigpol EH diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003

2. Bripda IFK Nrp. 95020776

Bripda IFK diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri.

3. Brigpol SW Nrp. 83011069

Brigpol SW diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Baca juga: 113 Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba

4. Brigpol RVB Nrp 85030799

Brigpol RVB diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri

5. Briptu AHN Nrp. 87020376

Briptu AHN diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

5 Polisi Polres Merauke Dipecat
Upacara PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap 5 anggota polri yang bertugas di Polres Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat