androidvodic.com

Potongan Kaki Ditemukan Warga di Sungai Cimanceri, Diduga Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Tenjo - News

News,- Warga Tangerang digegerkan dengan penemuan potongan kaki manusia di Sungai Cimanceri, Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Potongan kaki tersebut diduga bagian tubuh mayat korban mutilasi dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor yang dibuang secara terpisah oleh pelaku.

Mengutip TribunnewsBogor, Minggu (19/3/2023), temuan potongan kaki manusia ini pertama kali dilaporkan warga ke Polsek Tigaraksa pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB petang.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mutilasi Koper Merah di Bogor: Pelaku dan Korban Tinggal Bersama

Adanya laporan tersebut, Polsek Tenjo melakukan koordinasi dengan Polsek tersebut untuk serah terima barang temuan.

"Potongan tubuh diketahui kaki tersebut setelah diserahkan dikirim ke RS Polri Kramat Jati sebagai tindak lanjut pemeriksaan intensif," kata Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Diketahui, sebelumnya mayat pria korban mutilasi berinisial R (43) menggegerkan warga Tenjo setelah ditemukan di pinggir Jalan Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Mayat yang ditemukan warga ini kondisinya berada di dalam sebuah koper warna merah dengan merk Swiss Polo.

Kondisi tangan korban terikat dan beberapa bagian tubuh seperti kepala dan kakinya hilang atau tidak ditemukan di TKP karena dibuang terpisah oleh si pelaku, Tersangka DA (33).

Kemudian setelah diselidiki Satreskrim Polres Bogor, pria pelaku pembunuhan berinisial DA ini ditangkap Polisi pada Jumat (17/3/2023) di wilayah Yogyakarta.

Dalam jumpa pers pada Sabtu (18/3/2023), Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, Tersangka DA ini melakukan pembunuhan dengan cara menusukan pisau ke leher dan dada Korban R hingga tewas.

"Selain itu tersangka pun langsung me mutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah Tigaraksa berikut alat pemotong tubuh gerinda," kata AKBP Iman Imanuddin.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka DA, motif dirinya melakukan pembunuhan ini dipicu karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim sesama jenis.

Hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan.

"Namun demikian kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang," kata AKBP Iman Imanuddin.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, Tersangka DA ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati. (Naufal Fauzy/TribunnewsBogor.com)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat