androidvodic.com

KPK Telusuri Aset Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono di Sleman - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik eks Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) yang berada di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Itu karena KPK menduga aset Tagop di sana berasal dari gratifikasi dan bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Tetapkan Advokat Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

Adapun penelusuran aset Tagop di Sleman ini didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso, Senin (30/3/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset berupa tanah dari tersangka TSS di wilayah Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).

Pada hari ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan terkait kasus Tagop Sudarsono Soulisa.

Namun, bukan soal gratifikasi ataupun TPPU. Tapi, tim penyidik KPK mengusut pemberi suap kepada Tagop.

Dua saksi yang dipanggil terkait pemberi suap Tagop yakni dua unsur swasta, Benny Tanihattu dan Tjong Mei Foeng.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar

Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Jaksa KPK Segera Sidangkan Eks Bupati Buru Selatan Dkk

Hanya saja, KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

Itu karena KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Pengumuman tersangka akan digelar ketika KPK menganggap telah cukup pemenuhan alat buktinya.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat