Longsor di Bekas Galian Tambang di Manggarai Timur Menewaskan Satu Orang - News
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
News, KUPANG - Tanah longsor di Kampung Colol, Desa Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Akibatnya satu orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Bernadus Nuel ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, melalui sambungan telepon, Kamis (23/3/2023) mengatakan, tanah longsor itu bekas di lokasi tambang pasir di Kampung Colol. Longsor itu terjadi, Kamis siang.
Akibat longsor itu, satu orang anak kecil berusia belasan tahun meninggal dunia.
Selain itu, 2 orang anak kecil mengalami luka-luka.
Baca juga: Nenek dan Cucu Korban Tanah Longsor di Kota Bogor Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal
Namun untuk sementara belum diketahui identitas dari para korban itu.
Bernadus juga mengatakan, terjadinya tanah longsor itu sebelumnya di wilayah itu tidak ada hujan.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta,SH., S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Borong, Kompol I Wayan Sunarta SE, juga membenarkan informasi itu.
Kata dia, saat ini korban meninggal dunia yang berusia 12 tahun sudah dievakuasi ke rumah duka.
Sedangkan dua orang anak kecil yang mengalami luka-luka sudah dievakuasi dan sudah dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. (rob)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Longsor di Kampung Colol Manggarai Timur, 1 Orang Tewas
Terkini Lainnya
Titik tanah longsor merupakan bekas di lokasi tambang pasir di Kampung Colol dan terjadi Kamis siang
Motif Pembunuhan WNI asal Klaten di Jerman, Diduga Suami Cemburu ke Korban
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Serangan Balik Iptu Rudiana ke Orang-orang yang Bikin Gaduh Kasus Kematian Vina Cirebon
5 Populer Regional: Sosok Dede yang Tuding Iptu Rudiana Susun Skenario - Kekayaan Abdul Ghani Kasuba
Pesilat Keroyok Polisi di Jember, PSHT Mohon Maaf dan Siap Bantu Cari Pelaku
Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Narkoba, Komisi III DPR: Tepat!
Sosok Pitra Romadoni Nasution, Pengacara Iptu Rudiana yang Somasi Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi