androidvodic.com

Gara-gara Tebang Pohon Pinang, Pria di Distrik Kaureh Jayapura Papua Tewas Ditombak, Anaknya Kritis - News

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

News, SENTANI - Seorang pria berinisial MT (50) tewas ditombak usai menebang pohon pinang untuk pakan ternak, Sabtu (25/3/2023) malam.

Sementara anak korban berinisial ST (21) yang hendak menolong ayahnya kini dalam kondisi kritis.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan LW (40) dan PP (32).

Kini kedua pelaku tengah diperiksa Polres Jayapura.

Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh di Gua Braholo Gunungkidul, Ditemukan di Kedalaman 37 Meter

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (23/3/2023) di Kampung Mambruk Kompleks PT Sinar Mas, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya saat ini tengah menangani kasus pengeroyokan tersebut.

"Kedua pelaku berinisial LW dan PP sudah kami amankan, saat ini masih intensif dalam pemeriksaan penyidik, dari hasil interogasi kasus pengeroyokan ini dipicu masalah tanaman," ujarnya, Minggu (26/3/2023).

Kapolres menjelaskan sebelum penganiayaan terjadi, korban saat itu sedang mengambil sayur untuk pakan ternak babi dan menebang 2 pohon pinang milik pelaku LW.

Kejadian ini dilihat pelaku PP dan langsung melaporkannya kepada LW.

Keduanya lalu menghampiri korban dengan membawa kapak, tombak dan sebilah parang.

Korban LW sempat lari namun pelaku LW melemparkan tombak hingga mengenai leher bagian belakang korban yang menyebabkannya terjatuh.

Baca juga: Siswa SD Tewas Dianiaya Rombongan Pelajar SMP, Kronologis & Peran 3 Anak Berhadapan dengan Hukum

Kedua pelaku kembali mengayunkan kapak dan parang yang mengenai bagian kepala belakang korban.

Melihat ayahnya dianiaya, korban ST yang tidak terima kemudian berbalik mengejar pelaku LW.

Saat bersamaan pelaku lain berinisial PP bereaksi dengan mengayunkan parang hingga mengenai leher samping kanan korban ST hingga terjatuh.

"Kedua pelaku terancam pasal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kritis, sesuai pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pengeroyokan di Distrik Kaureh Jayapura, Dipicu Masalah Tanaman: 1 Tewas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat