Aset Pemkab Kepulauan Meranti Digadaikan Muhammad Adil, Anggota DPRD Riau Sebut Kejahatan Serius - News
News - Kasus penggadaian aset Pemerintah yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Muhammad Adil mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Riau, Eddy Mohd Yatim.
Terungkapnya kasus ini setelah Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti diduduki oleh Asmar.
Menurut Eddy, hal yang dilakukan Muhammad Adil dapat dikategorikan kejahatan serius karena menggadaikan aset Pemkab Kepulauan Meranti.
Dua bangunan yang digadaikan yakni mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Baca juga: Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap
Kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank sebesar Rp100 miliar.
"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan. Ini benar-benar kejahatan serius," tegasnya, Minggu (16/4/2023), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Dalam kasus ini pihak bank juga harus diperiksa karena mau memberikan pinjaman dengan jaminan kantor pemerintahan.
"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu."
"Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," sambungnya.
Eddy mengatakan, Muhammad Adil telah melanggar tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya."
"Jadi kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," ungkapnya.
![Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-kepulauan-meranti-muhammad-adil_20230408_024054.jpg)
Digadaikan Pada Tahun 2022
Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, mengatakan aset pemerintah tersebut digadaikan M Adil pada 2022 ke Bank Riau Kepri.
Terkini Lainnya
Bupati Meranti Ditangkap KPK
Anggota DPRD Provinsi Riau menyoroti penggadaian aset negara yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Muhammad Adil.
BERITA REKOMENDASI
Kemenkeu Bantah Telah Setujui Penggadaian Aset Pemkab Meranti
KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil 40 Hari
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal
Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Polres Jombang Klarifikasi Terkait Isu Anggota Polisi Ditusuk Istrinya Pakai Obeng