androidvodic.com

Penembakan yang Menewaskan Aldi Aprianto Menjadikan Briptu MK Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya - News

News, JAKARTA - Briptu MK, anggota polisi yang menembak seorang warga Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (20), ditetapkan sebagai tersangka.

Briptu MK dijadikan tersangka setelah menembak Aldi Aprianto saat terjadi kericuhan di sebuah acara kampung di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).

"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Briptu MK pekerjaan Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putera kepada wartawan, Senin (15/5/2023) malam.

Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Penembakan yang Menewaskan Aldi Berawal dari Kericuhan, Berikut Kronologis Versi Polisi & Dukuh Wuni

"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KHUP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelas Kombes Nuredy Irwansyah Putera.

Berikut perjalanan kasus penembakan yang menewaskan Aldi Aprianto (20), hingga ditetapkannya Briptu MK sebagai tersangka:

Kronologis

Peristiwa penembakan terjadi di wilayah Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).

Aldi berusia 20 tahun tewas ditembak di Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Minggu (14/5/2023) malam.

Peristiwa penembakan bermula saat terjadi kericuhan antar penonton saat acara hiburan kampung.

Tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.

Korban terjatuh dan bersimbah darah.

Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan.

Baca juga: Polda DIY Sebut Aldi Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Oknum Anggota Polisi

Tertembak Senjata Laras Panjang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat