androidvodic.com

Unggah KTP Sopir Insiden Bus Masuk di Guci, Hotman Paris: Butuh Dukungan 290 Juta Netizen - News

News, JAKARTA -- Pengacara Hotman Paris turut memberikan dukungan kepada sopir bus pariwisata yang dijadikan tersangka pada insiden bus masuk jurang di Guci, Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5) lalu.

Hotman Paris heran mengapa sopir dan kernet harus dijadikan tersangka.

Ia menggungganya di laman instagram pribadinya pada Senin (15/05/2023).

"Kalau mobil sudah parkir 1 malam apa itu bukti bhw Rem Tangan sudah on?? Knkt juga bilang Ren Tangan terpasang! Lalai supir dimana?? Butuh dukungan 290 juta netizen! Apa benar parkir tidak layak??," tulis Hotman.

Di samping itu, Hotman Paris juga menggunggah KTP sopir yang bernama Romyani itu.

Menurut Hotman, apa beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka sopir bus asal Tangerang.

Hotman pun meminta dukungan netizen agar kasus ini bisa terselesaikan dengan bijak dan adil.

"Kacian sopir kasus Guci! Kirim KTP yg lusuh ke Hotman! Apakah nasib sopir ini akan berakhir lusuh seperti KTP nya? Butuh dukungan 290 juta netizen
Kasus Sopir di Guci! Kalau benar malam sebelum tidur pada saat parkir dipasang rem tangan dan ban diganjal kemudian dia tidur dan sampai mobil terperosok masuk sungai supir belum pernah memasukan mobil yang diparkir sebab yang manasin mobil adalah kenek seperti biasa. Menurut KNKT rem tangan ban mobil belakang masih terpasang pada saat mobil di angkat dari sungai. Apakah penyebab nya karena tanah tempat parkir yang gembur? Akan tetapi tanah tersebut adalah parkir resmi dan sopir tidak salah parkir di tempat tersebut. Apakah sopir wajib meneliti tanah sebelum parkir? Emang nya dia insyinur pertanian? Sopir ini butuh dukungan 250jt netizen Indonesia," lanjut dia.

Dianggap Lalai oleh Polisi

Polisi menetapkan R, selaku sopir dan AY selaku kernet bus yang masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Total Jadi 2 Orang, Sempat Alami Masa Kritis

Dalam kasus ini, kedua tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan bus nahas tersebut masuk ke dalam sungai.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ucap dia.

Untuk informasi, Bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan, diketahui terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).

Sumber:
Ig Hotman Paris
https://www.instagram.com/p/CsQnaC5Pqww/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat