androidvodic.com

Kurir Narkoba Laporkan 9 Polisi Dalam Kasus Penggelapan Sabu, Kuasa Hukum Pelapor Mengaku Disuap - News

News - Sebanyak sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara diduga terlibat kasus penggelapan 12 kilogram sabu.

Mereka dilaporkan ke Div Propam Sumatra Utara oleh seorang kurir sabu bernama M Yakub.

Namun dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengaku hendak disuap Rp 3 Miliar.

Uang ditawarkan ke dirinya secara bertahap, mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya naik ke Rp 3 Miliar oleh salah satu personel di Polda Sumut.

Suap diberikan agar dia meredam kasus yang sedang mencuat ini.

Baca juga: Anggota DPRD Sidrap dari Partai PKS Ditangkap saat Memakai Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara

Dia diminta merubah pernyataannya yang semula menyebut barang bukti kliennya itu 32 kilogram menjadi 20 Kilogram.

Namun ia mengaku menolak mentah-mentah uang tersebut.

Dia berasalan ke personel polisi tersebut akan menanyakan kepada kliennya dulu.

Dijelaskannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei lalu, sehari sebelum ia diperiksa di Propam Polda Sumut.

"Ditawari 3 M tanggal 9 Mei, besoknya pemeriksaan saya,"kata Safaruddin, saat diwawancarai di satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5/2023).

Dari pengakuan personel Polisi tersebut, ia mengaku mendapat titipan dari seseorang sebagai perantara.

Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.

Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Mami Linda Punya Peran Cari Pembeli dan Tentukan Harga Jual Sabu

Yang pasti, setelah penawaran uang tadi dia langsung memberi tahu keluarga kliennya kalau ia tak mundur menangani kasu kliennya meski ditawari uang Rp 3 Miliar.

Lantas dia pun meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap, jika ditawarkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat