androidvodic.com

Oknum Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp400 Juta - News

Laporan Wartawan Tribun Solo Mardon Widiyanto

News, KARANGANYAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan satu oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, tersangka merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar berinisial G dan satu orang lainnya berinisial S.

"S turut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Karanganyar," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah berkas keduannya dinyatakan P21.

Baca juga: KPK Tahan Dirut Amarta Karya, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp 46 Miliar

"Keduanya saat ini sudah ditahan di Kejati setelah berkas keduannya dinyatakan P21," ucap Dwi Subagyo.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk tingkat Sekolah Dasar ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.

Dalam pelaporan tersebut, menyebutkan ada dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp 2 miliar tersebut. 

Berdasar pelaporan itulah pihak penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Selain itu, hasil dari penyidikan tersebut, selain mengarah pada pegawai Disdikbud Karanganyar berinisial G serta S, dari hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 400 juta. 

"Kemarin (Selasa 16/5/2023), berkas kedua tersangka dinyatakan P21," ungkap Dwi Subagyo.

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada.

Dia menuturkan saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. 

Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Pegawai Disdikbud Karanganyar Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat