androidvodic.com

Pengakuan Tersangka Pemalak Sopir Truk di Bogor, Dapat Uang Rp 90 Ribu Dalam Sehari - News

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

News - Seorang pria yang mengenakan atribut ormas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan pemalakan terhadap sopir truk.

Pelaku yang bernama Rudi Boy (42) beraksi pada Selasa (16/5/2023) dan sempat direkam oleh salah satu sopir truk.

Setelah video aksi pemalakan viral, polisi melakukan pengejaran teradap pelaku yang kabur ke Cianjur, Jawa Barat.

Kini, Rudi Boy telah ditangkap dann berstatus tersangka.

Di hadapan Polisi, tersangka mengakui bahwa di hari kejadian seperti di video viral, dirinya berhasil mengumpulkan uang Rp 90 Ribu hasil pemalakan.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

"Dari pengakuan tersangka bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 90 Ribu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Pasca viral, tersangka langsung menggunakan uang hasil pungutan liar tersebut untuk ongkos kabur.

Atas pengakuan tersangka, dirinya kabur ke wilayah Peteuy Condong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Uang sebesar Rp 90 Ribu digunakan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita seragam ormas Pemuda Pancasila yang digunakan pelaku saat melakukan pemalakan di Rancabungur.

Diketahui, sebelumnya video pemalakan terhadap sopir truk oleh pria berpakaian ormas di Bogor ini viral di media sosial pada Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Ternyata Baru Keluar Penjara Desember 2022

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Seperti yang diunggah akun @bogor24update, pria berpakaian baju salah satu ormas itu terlibat adu mulut karena sopir truk tak mau memberikan uang yang diminta pelaku sebesar Rp 10 Ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat