androidvodic.com

4 Fakta Pria Padang Lawas Merobek Organ Intim Istri, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan TrIbun  Medan Fredy Santoso  


 News,  MEDAN - Muksin Nasution (36) mendekam di balik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.

Warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tega merobek organ intim sang istri menggunakan jemarinya.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun.

Ini Deretan Fakta-Faktanya : 

1. Dilakukan Saat Istri Menolak Lakukan Hubungan Badan

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.

Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut namun Muksin memaksanya.

Baca juga: Seorang Suami di Medan Lakukan KDRT Terhadap Istrinya karena Ditolak Lakukan Hubungan Intim

Saat posisi Muksin berada di atas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istrinya itu lalu menariknya hingga robek.

Robekan ini diperkirakan mencapai 10 sentimeter.

“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban.Setelah itu dikoyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,”kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

2. Ditangkap setelah hampir 1 bulan menghilang

Sementara istrinya mengadu ke kantor Polisi.

Muksin ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat