androidvodic.com

Kasus Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Masih Tunggu Data dari PPATK - News

News, MEDAN - Polda Sumut masih menunggu data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterima dari gudang solar ilegal masih terus bergulir.

Baca juga: KPK Batal Periksa LHKPN AKBP Achiruddin Setelah Polisi Temukan Bukti Sang Perwira Terima Gratifikasi

“Untuk gratifikasi masih berjalan, masih di tingkat penyidikan karena kita masih menunggu hasil pelimpahan dari PPATK,” kata Kombes Teddy, Sabtu (27/5/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.

Selain Achiruddin, Polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Almira bernama Edy dan satu anak buahnya  sebagai tersangka.

Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.

Kasus gudang solar ilegal inilah sebagai pintu masuk atau pidana awal untuk menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, karena ia diduga menerima setoran rutin dari gudang yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi saat Rekonstruksi, LPSK: Tak Perlu Lakukan Intimidasi

Saat ini, Polisi juga masih mencocokkan aset-aset AKBP Achiruddin Hasibuan untuk nantinya bisa disita.

“Aset belum, sudah kita identifikasi. Kita bertahap dulu, ini kasusnya migas naik, Krimum sudah jalan. Tinggal Migas, nanti kita ke gratifikasi dan TPPU nya,”ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan telah menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.

Selain Achirudin, Direktur uUama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.

Baca juga: AKBP Achiruddin Berikan Uang Tutup Mulut Kepada Saksi Terkait Keberadaan Senjata Api Laras Panjang

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menyatakan, penetapan ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Saat ini, pihaknya pun sedang melengkapi berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy, Dirut PT Almira Nusa Raya terkait gudang solar ilegal.

"Kemarin sudah penetapan tersangka, ini lagi melengkapi berkas," kata Kombes Teddy.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Pastikan Bakal Miskinkan AKBP Achiruddin, Diduga Terima Gratifikasi dan Miliki Bisnis Gelap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat