androidvodic.com

Dua Anggota Polres Mimika Dipecat - News

News, TIMIKA – Dua anggota Polres Mimika dipecat karena tersangkut kasus Narkoba dan asusila.

Kedua polisi tersebut adalah  Briptu James Tomy, NRP 8804085 tersandung kasus narkoba.

Baca juga: Oknum Polisi Pengemudi Mobil Dinas yang Tidak Mau Bayar di GT Krukut 3 Jalani Pemeriksaan 

Kemudian anggota bernama Bripda Leonardo Yason Wally, NRP 00010510 yang tersandung kasus asusila.

Keduanya dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Nomor: KEP/81/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 tentang, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto dan diikuti seluuh personel Polres Mimika berlangsung tertib.

Kompol Hermanto kepada Tribun-Papua.com mengatakan, upacara PTDH dua personel ini melakukan tidak pidana sehingga, pimpinan Polri berkomitmen melakukan tindakan tegas sesuai disiplin kode etik kepolisian.

Baca juga: Usai Diduga Selingkuh, Kompol Agung Basuni Terancam Dipecat, Sudah Dicopot Sebagai Wakapolres Binjai

"Yang jelas undang-undang tindak pidana yang melibatkan seluruh anggota Polri wajib ditegakan. Pimpina kami berpesan agar seluruh anggota polisi bekerja dengan baik dan jangan ada yang menyimpang. Contohnya dua anggota ini," kata Hermanto.

Lanjut Hermanto, keduanya sudah menjalani tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan UU sesuai asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.

Keputusan in juga tidak diambil dalam waktu singkat tetap telah dilaksanakan sesuai koridor hukum. 

"Kita merasa sedih karena pemecatan ini tak hanya dirasakan olen bersangkutan tatapi juga di instituti Polri. Saya pesan kepada seluruh personel agar kedepan tidak ada lagi upacara seperti ini," katanya.

Baca juga: Selain Sanksi PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana

Ia meminta kepada semua personel untuk mengambil hikmah, intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dan taati peraturan sehingga tidak diberhentikan dari anggota Polri," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Mimika. (*)

Penulis: Marselinus Labu Lela

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tersandung Kasus Narkoba dan Asusila, Dua Anggota Polres Mimika Diberhentikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat