Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Korban Dilukai Menggunakan Senjata Tajam - News
Laporan Wartawan Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
News, LAMPUNG - Fakta baru kasus suami bunuh istri di Tulangbawang Lampung diungkap polisi.
Terungkap pelaku melukai korban berkali-kali menggunakan senjata tajam sebelum korban ditemukan meninggal.
"Pengakuan melukai istrinya sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam," Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (30/5/2023).
Pelaku kembali melukai bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," sambungnya.
Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Fakta Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Solo: Tewas karena Luka Sajam di Kepala
Sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Sabtu (27/5/2023), sekira pukul 18.00 WIB.
Seorang perempuan bernama Yuminatun alias Yuyun (48), berprofesi tukang pijit, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya dengan luka di bagian perut sebelah kanan.
"Senin (29/5/2023), sekira pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelakunya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," kata Jibrael.
Lanjutnya, pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang, suami sah dari korban.
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran tak terima istrinya mendua di saat dirinya yang sudah lama merantau.
"Saat tiba di rumah terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain dan telah menikah sirih," ungkap Jibrael.
Sehingga pelaku sakit hati dan membunuh korban menggunakan sebilah senjata tajam.
Pelaku diketahui bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan. (Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jajaran Polda Lampung Beberkan Fakta Seorang Istri Dilukai Berkali-Kali Sebelum Akhirnya Meninggal
Terkini Lainnya
Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun
Advokat Wilvridus Watu Ikut Pertanyakan Mengapa Mayoritas Casis Akpol Polda NTT 2024 dari Luar NTT
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Fakta Temuan Jasad Ibu dan Anak di Bandung, Hamil Muda hingga Diduga Depresi Masalah Ekonomi
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Berharap Hakim Adil
Warga Lampung Tewas Tertembak Anggota DPRD saat Acara Pernikahan, Pelaku adalah Paman Korban
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Indramayu: 15 Bangunan Rusak, 4 Pohon Tumbang Tutupi Jalan
Tak Sengaja Tembak Warga, Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam 20 Tahun Penjara