androidvodic.com

Peredaran Sabu Seberat 18 Kilogram dan 9.550 Pil Ekstasi Digagalkan Aparat Polresta Deliserdang - News

Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar

News, DELISERDANG -  Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram dan 9.550 pil ekstasi.

Polisi menetapkan AH Alias Acal warga Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sebagai tersangka.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan operasi penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapatkan pengembangan informasi dari masyarakat, jika FT yang merupakan DPO Satres Narkoba Polresta Deliserdang akan menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi ke wilayah laut Tanjungbalai.

Lalu Kamis (25/5/2023), dilakukan penyelidikan ke Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan ditemukan sebuah boat kayu sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang didapatkan tengah bersandar di pinggir bagan yang di atasnya terlihat 5 orang laki-laki sehingga, petugas langsung melakukan penyergapan untuk menangkap kelima orang tersebut.

Namun,  sebanyak 4 orang di antaranya berhasil kabur dengan cara melompat ke laut.

Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur di Kabupaten Asahan Jadi Korban Pelecehan Belasan Pria

Usai mengamankan AH alias Acal, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi boat dan ditemukan 18 bungkus sabu seberat 18 kilogram, beserta 2 bungkus pil ekstasi berisi 9.550 butir.

Kombes Pol Irsan Sinuhaji menuturkan, dari keterangan AH alias Acal, diketahui bahwa yang melakukan transaksi narkotika-narkotika tersebut adalah FN dan FR.

Selain itu diketahui bahwa, ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap dan berperan sebagai penghubung antara AH alias Acal dengan FN dan FR untuk kerjasama melakukan peredaran gelap narkotika.

Oleh karena itu, tambah Irsan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AH alias Acal bersama barang bukti termasuk perahu boat kayu dan satu buah handphone Oppo A57, diboyong ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang.

Terhadap AH alias Acal dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

"Sedangkan kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,” pungkasnya. (akb/tribun-medan.com)  
 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polresta Deliserdang Amankan 18 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Ini Identitas Pembawanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat