Penculik Anak di Sukabumi Menderita Gangguan Jiwa, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka - News
News, SUKABUMI - Kasus dugaan penculikan yang dilakukan Daro di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.
Terkini dari kedua belah pihak, dari keluarga Daro dan keluarga korban anaknya diduga akan diculik tersebut sudah dilakukan perdamaian islah.
Sebelumnya diberitakan, akibat menggendong korban, Daro dan Deti (calon istrinya) diamuk massa. Wanita tersebut mengalami luka-luka karena dikeroyok oleh warga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng Disertai Penculik Anak di Bekasi
Adanya islah kedua belah pihak tersebut, disampaikan oleh Tokoh pemuda Kampung Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Andri Kurniawan.
"Tadi siang kami melakukan islah. Alhamdulillah persoalannya sudah diselesaikan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (01/06/2023).
Dalam perdamaian yang dilakukan, pihak keluarga dari anak korban, memberikan catatan kepada keluarga terduga.
"Untuk korban si ibu dari anaknya, mohon untuk diberikan pengobatan setelah masalah ini selesai, syaratnya itu," ucapnya.
"Jadi direhab lagi, itu tentunya baguslah insight buat kita keluarga, jangan dibiarkan," tuturnya.
Dari hasil musyawarah, pihak keluarga sudah saling memaafkan
"Dari pembicaraan tadi, bahwa pihak keluarga d cibatu sudah memaafkan dengan catatan dia harus direhabilitasi," jelas Andri.
Baca juga: Dua Pria di Wonogiri Sempat Diduga Penculik Karena 2 Siswi SMP Lari Ketakutan, Polsek Turun Tangan
Tak berselang lama dari islah kedua belah pihak, Polsek Cisaat Resort Sukabumi Kota menggelar perkara dugaan punculikan oleh K alias Daro.
Dari hasil gelar perkara, Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, mengatakan terduga pelaku Daro akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penculikan.
"Sekarang akan dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Baru beres Gelar perkara," ucapnya, saat dihubungi Tribunjabar.id.
Tersangka Daro, dijerat pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun, maksimal 12 tahun.
Terkini Lainnya
Adanya islah kedua belah pihak tersebut, disampaikan oleh Tokoh pemuda Kampung Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Andri Kurniawan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel