Azhar Kadir DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Samarinda - News
News, SAMARINDA - Azhar Kadri diamankan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Rabu (31/5/2023) lalu.
Azhar Kadir sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan terpidana itu diringkus di SPBU Kilometer 30 Bukit Soeharto, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, pada pukul 23.55 Wita.
Saat diamankan tak ada perlawanan dari terpidana.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPO Polda Metro Jaya Diringkus saat Bawa Mobil Menuju Pusat Kota Manado
"Setelahnya langsung kami bawa dan sempat dititipkan di sel Polresta Samarinda," kata Erfandy dalam keterangan rilisnya, Senin (5/6/2023).
Keesokan harinya, Kamis (1/6/2023) pukul 10.05 Wita, terpidana langsung dieksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 15, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
"Ia masuk DPO dikarenakan ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda, terpidana tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.
Terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 199/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 180/Pid.B/2022/P1 Smr tanggal 16 Agustus 2022 yang menyatakan terdakwa Azhar Madei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternative ke satu Jaksa Penuntut Umum.
Melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Azhar Kadri dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi Masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kejari Samarinda Berhasil Menangkap DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat di KM 30 Bukit Soeharto
Terkini Lainnya
Azhar Kadir sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel