androidvodic.com

Mahasiswa di Palu Terlibat Prostitusi Open BO Melalui Aplikasi MiChat - News

News, PALU - Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pihaknya melalui Subdit Pelayanan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku prostitusi open Booking Online (BO).

Enam pelaku itu ditangkap di sebuah hotel yang ada di Jl Rajawali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur belum lama ini.

Baca juga: Kasus pemerkosaan anak oleh 11 pria di Sulteng, polisi didesak telusuri dugaan prostitusi anak

"Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan," ucapnya, Senin (5/6/2023).

Kata Djoko, saat penggerebekan didapatkan ada 2 orang wanita dan 4 orang pria berada didalam kamar yang berbeda-beda.

Lanjut Djoko, kasus prostitusi online ini dilakukan dengan cara memboking kamar terlebih dulu untuk stay pelaku dan korban.

Sedangkan, kamar lainnya dipakai untuk melayani tamu yang sudah memboking lewat aplikasi MiChat.

"Pelayanan BO dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku, selanjutnya mempromosikan korban, setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan," ujarnya.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng juga menyampaikan bahwa jasa praktek prostitusi booking online ini bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta, setelah ada kesepakatan harga, maka pelaku akan mendapatkan insentif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.

Dari 6 terduga pelaku itu masing-masing berinisial IJM (23) alamat Tanamodindi Palu, MDR (28) alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24) alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) Alamat Lolu Selatan Palu, D (21) alamat Dolo Selatan Kabupaten Sigi, dan inisial RA (19) alamat Birobuli Palu Selatan.

Nahasnya, dari 6 pelaku ini 3 diantaranya diketahui berprofesi sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi yang ada di Sulteng.

Baca juga: Dideportasi, Warga Rusia Terjaring Praktik Prostitusi Online di Kota Tangerang

Adapun barang bukti yang diamankan 6 buah smartphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel, 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu unit alat hisap sabu.

Djoko menambahkan, akibat kasus itu empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul 6 Pelaku Prostitusi Open BO via Michat Ditangkap Polisi di Palu, 3 di Antarannya Berstatus Mahasiswa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat