Rekonstruksi Kasus Ibu Bunuh Bayi di Tulungagung, Korban Langsung Dibunuh Setelah Lahir - News
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
News - Tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi hingga tewas di Tulungagung, Jawa Timur berinisial AY (23) menjalani proses rekonstruksi pada Rabu (14/6/2023).
Sebanyak 54 adegan dari 40 adegan yang direncanakan diperagakan tersangka di Mapolres Tulungagung.
Diketahui, tersangka AY merupakan ibu kandung dari korban yang dibunuh setelah lahir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini.
"Ada tambahan 14 adegan, namun tidak ada fakta baru. Rekonstruksi berlangsung 2 jam, tidak ada kendala," terang Retno.
Baca juga: Detik-detik Suami di Bandung Bunuh Istrinya, Pelaku Kesal Korban Tak Mau Diajak Rujuk
Adegan paling fatal tercatat pada adegan nomor 7, saat AY baru melahirkan anak perempuan.
Tangan kiri ayu memegang kepala belakang bayi, sementara tangan kanannya membekap mulut bayi.
Akibatnya bayi yang baru lahir ini berhenti menangis.
"Dia takut tangisan bayi itu didengar oleh tetangga. Jadi dia bekap sampai terdiam," sambung Retno.
AY lalu meraih gunting dari meja rias di kamarnya dan memotong tali pusar.
Bayi itu lalu dimasukkan dalam tas pakaian, dan ditutup resletingnya, lalu disimpan di dalam lemari pakaian.
Setelah itu AY berusaha mengeluarkan ari-ari bayi, namun gagal.
"Dia ke kamar mandi lalu pingsan sekitar 30 menit. Dia sempat membersihkan bekas darah, sebelum menelepon temannya, minta tolong diantar ke rumah sakit," ungkap Retno.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bunuh Mantan Tunangan di Sambas, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka
Terkini Lainnya
Ibu di Tulungagung menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan bayi. Tersangka membunuh korban karena tidak ingin kehamilannya diketahui.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar