androidvodic.com

Sopir Travel Mengaku Diupah Rp 40 Juta Antar Paket 1 Kg Sabu ke Bontang Kaltim - News

News, BONTANG - F (39), seorang sopir travel asal Kutai Timur mengaku mendapat upah sebesar Rp 40 juta untuk mengantarkan 1 kg sabu ke Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu diakui F saat diperiksa polisi.

Baca juga: Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Sumatera Merupakan Penyuplai Sabu kepada Ketua RT di Jakpus

F sebelumnya diamankan Tim Polres Bontang usai kedapatan membawa sabu 1 kilogram menuju Bontang, Kalimantan Timur.

Dia ditangkap saat di perjalanan poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Km 44, Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Jumat (15/6/2023) lalu.

Saat diperiksa, F ternyata membawa sabu 1 kilogram di dalam mobilnya.

Narkoba jenis sabu itu dikemas menggunakan plastik gula bermerek China yang disimpan dalam dus kopi instan.

Untuk mengelabui polisi, sabu tersebut disimpan di bawah botol minuman kopi yang terkemas dalam dus.

Baca juga: Anak Aniya Ibu Kandung di Palembang, Pelaku Sering Konsumsi Sabu Pakai Uang Orang Tua

Pengakuan sementara F kepada petugas, dia hanya berperan sebagai kurir.

Rencananya sabu tersebut akan diantar kepada seseorang di Bontang dengan upah sekali antar Rp 40 juta.

Menurut keterangan F, sabu didapat dari seseorang di Samarinda dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova yang turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Bontang Kasus Sabu
F (39), seorang sopir travel asal Kutai Timur mengaku mendapat upah sebesar Rp 40 juta untuk mengantarkan 1 kg sabu ke Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Foto Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Waka Polres Kompol Bambang Hardiyanto menggelar konferensi pers terkait pengungkap peredaran sabu 1 kilogram dari tangan tersangka F (39), sopir travel asal Kutai Timur.

Saat penangkapan, tersangka F juga diketahui telah mengonsumsi sabu dengan dibuktikan tes urine positif.

"Tersangka dapat dari mana juga masih kami gali. Termasuk sabu itu akan diantar ke Kutai Timur atau Bontang juga masih kami dalami. Apakah hanya ke Bontang, ataukah ke Kutai Timur juga," terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Waka Polres Kompol Bambang Hardiyanto, Senin (19/6/2023).

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pengguna sabu yang baru bebas tahun lalu.

Pola transaksi mereka pun memakai sistem hilang jejak, sehingga membutuhkan proses panjang untuk mencari tahu siapa pemilik barang tersebut.

Baca juga: 6 Fakta Balita Diberi Minum Air Sabu: Terus Mengoceh, Tak Mau Makan dan Minum, 3 Orang Diamankan

Selain sabu 1 kilogram, polisi juga turut menyita barang bukti satu unit mobil Innova, dus dan kopi kemasan 12 botol, dan satu buah telepon genggam (HP) dan plastik gula merk china.

Tersangka yang kini mendekam di Polres Bontang itu dan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Tersangka baru sekali melakukan pengambilan sabu. Ancaman penjara bisa sampai seumur hidup," kata Bambang Hardiyanto.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tim Polres Bontang Bekuk Supir Travel Asal Kutim Bawa Sabu 1 Kilogram, Mengaku Diupah Rp 40 Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat