androidvodic.com

5 Pelajar di Banjar Ditangkap usai Melakukan Penganiayaan, Pukul Korban dengan Tongkat Baseball - News

News - Seorang remaja di Banjar, Jawa Barat berinisial S (17) menjadi korban penganiayaan pada Minggu (18/6/2023) pukul 01.30 WIB.

Lokasi penganiayaan berada di Jalan Dipatiukur, lingkungan Banjar Kolot RT 02/12, Kota Banjar.

Korban dikeroyok sejumlah pelaku menggunakan tongkat baseball.

Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Banjar menangkap lima pelaku penganiayaan.

Baca juga: Viral Video Remaja Putri Rambut Pirang Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, lima pelaku tersebut berhasil diamankan tidak lebih dari 12 jam.

Kejadian bermula, korban bersama dua temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok (nyetep).

Tidak lama para pelaku ini lewat dan kemudian putar balik menghampiri korban di TKP lalu mendorong korban dan temannya.

Korban terjatuh, lalu para pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.

"Kami, sangat menyayangkan atas kejadian ini. Ke depan, Kami akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswanya," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023) siang.

Pihak dinas pendidikan harus melakukan pengecekan, apakah siswanya tergabung dalam geng atau gerombolan motor.

Baca juga: ART asal Garut yang Bekerja di Arab Saudi Jadi Korban Penganiayaan Majikan

"Agar, kejadian ini tidak terulang kembali," ucapnya.

Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Khususnya, yang sering keluar rumah pada saat malam hari.

Agar, tidak ikut-ikutan geng atah gerombolan motor.

"Karena, baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur sehingga ini menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan anak-anaknya," kata Bayu.

Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan, penerapan pasal terhadap kelima pelaku yakni DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlingdungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Beberapa barang bukti, juga Kami amankan. Yakni, dua unit sepeda motor sejenis Honda Sonic yang digunakan oleh pelaku, satu buah stick baseball yang digunakan pelaku untuk melakukan pemulukan, satu batang besi, dan satu buah barnekel atau keling," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dalam 12 Jam Polres Banjar Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Remaja, Semuanya Masih Pelajar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat