androidvodic.com

Polda Maluku Tetapkan Dua Oknum Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan - News

News, AMBON-  Dua oknum polisi bernisial Bripka SN dan Briptu RS di Maluku ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Bripka SN dan Briptu RS merudapaksa serta menganiaya MS (39) di sebuah hotel di kota Ambon.

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Nasibnya Kini hingga Sosok Tersangka

"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," Ucap Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada TribunAmbon, Rabu (21/6/2023) siang.

Saat ini, kedua oknum polisi tersebut sudah dijebloskan kedalam rumah tahanan Polda Maluku.

Andri juga menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 285 yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Serta pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," Ucap Andri.

Baca juga: Wanita 39 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual 2 Oknum Polisi di Ambon, Korban juga Dianiaya

Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Selain dirudapaksa, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.

Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Korban MS diajak mengonsumsi minuman keras di hotel.

Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Rugi Rp 310 Juta Usai Ditipu Oknum Polisi

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian dirudapaksa oleh kedua pelaku.

Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi melaporkan perbuatan para pelaku. (*)

Penulis: Ode Alfin Risanto

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Dua Oknum Polisi di Ambon yang Rudapaksa dan Aniaya Teman Wanita Ditetapkan Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat