androidvodic.com

3 Pelaku TPPO di Ambon Diringkus, Perannya sebagai Muncikari Pekerjakan Anak di Bawah Umur - News

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

News, AMBON - Ditreskrimum Polda Maluku mengamankan 3 orang muncikari berinisial GR (20) dan BR (22) dan JK (24), terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu berbeda.

Tersangka GR (20) dan BR (22) lebih dulu diamankan pada Minggu (18/6/2023) di salah satu penginapan di Jalan AM Sangadji Ambon.

Menurut Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang, GR diciduk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.

Baca juga: 580 Tersangka TPPO Ditangkap Satgas Selama 17 Hari, 1.671 Korban Berhasil Diselamatkan

GR, tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang korban anak di bawah umur.

Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.

"Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp 50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka," ujar Sulastri kepada awak media, Jumat (23/6/2023).

Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.

"Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka akan mendaptkan upah Rp 50 ribu," jelasnya.

Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap di penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WIT.

Baca juga: Mensos Risma: Pendampingan Psikososial Pulihkan Mental Anak-anak Korban TPPO

"JK sudah menjadi muncikari kepada korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp 1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp 800 ribu," ungkapnya.

Umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu sekali kencan.

"Profesi yang digelut mereka ada baru dan ada yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun," jelasnya.

Terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polda Maluku," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Terlibat Prostitusi, Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Kota Ambon

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat