androidvodic.com

Yusril Uji Materiil UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara Soal Batas Wilayah ke MK - News

News, JAKARTA - Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kopli Ansori melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materiil UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/6/2023).

Pengujian UU tersebut dinilai sudah semestinya diuji ke MK mengingat sejak lama telah terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong oleh Pemkab Bengkulu Utara.

Yusril menyampaikan titik pangkal persoalan bukan pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015, melainkan pada UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tak mengatur cakupan serta kejelasan batas wilayah saat awal pembentukan.

"Namun dari hasil kajian Kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk," kata Yusril di Jakarta, Selasa.

Akibat ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah tersebut, pihak Pemkab Lebong mengaku alami kerugian lantaran Kabupaten Bengkulu Utara telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.

Baca juga: Yusril Soal Isu Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Apa Pun Keputusannya Kita Siap Laksanakan

Yusril menyebut jika pengujian Undang-Undang ini ke MK merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

"Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini."

"Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini," ujar Yusril.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong, Firdaus mengatakan wilayah Lebong yang diambil alih oleh Bengkulu Utara yakni Kecamatan Padang Bano dan 18 desa di 6 kecamatan.

Firdaus menjelaskan bahwa asal-usul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas atau 1 dari 5 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, yang kemudian diserahkan seluruhnya ke Kabupaten Lebong ketika terjadi pemekaran tahun 2003.

"Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong," jelas Firdaus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat