androidvodic.com

Dipecat dari Polri, Eks Kapolsek Mundu yang Tipu Tukang Bubur soal Rekrutmen Ajukan Banding - News

News, JAKARTA - Polri telah memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW.

Dia dipecat lantaran melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur dengan modus menjanjikan anaknya bisa masuk Bintara Polri.

Namun, AKP SW mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersebut.

"Iya (AKP SW) mengajukan banding," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023).

Meski begitu, Tompo tidak memberikan informasi lebih rinci terkait pengajuan banding yang dilakukan oleh AKP SW.

Pengajuan banding bisa saja dilakukan terhadap anggota Korps Bhayangkara yang diberikan sanksi atas pelanggarannya.

Sebelumnya, AKP SW dipecat atau PTDH buntut kasus penipuan terhadap tukang bubur dengan menjanjikan anaknya bisa masuk Bintara Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai melaksanakan sidang etik terhadap yang bersangkutan, pada Selasa (27/6/2023).

"Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH," kata Tompo saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Tompo memastikan pihaknya akan tetap memproses dugaan pelanggaran pidana terhadap SW di kasus penipuan tersebut.  

"Yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," jelasnya.

Kronologi Kasus

Wahidin, seorang tukang bubur di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku telah menyetorkan uang Rp 310 juta kepada oknum polisi dengan harapan putra pertamanya bisa menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.

Namun, Wahidin justru bernasib apes lantaran ia justru dipermainkan oleh AKP ASW yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat