Oknum Polda Sumut Terlibat Kasus Pemerasan Waria, Diduga Ada Upaya Selesaikan Kasus Secara Damai - News
News - Kasus pemerasan terhadap dua waria di Medan, Sumatra Utara melibatkan oknum Polda Sumatra Utara (Sumut).
Korban yang bernama Deca alias Kamaludin dan Fury alias Rianto dipaksa membayar uang Rp 50 juta oleh oknum Polda Sumut agar bebas dari kasus prostitusi.
Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, selaku kuasa hukum korban melihat ada yang janggal dalam kasus ini setelah ada upaya mengembalikan uang Rp 50 juta yang seharusnya menjadi barang bukti.
Menurutnya uang tersebut harus berada di tangan penyidik Polda Sumut karena oknum polisi dilaporkan secara pidana.
Sedangkan pihak yang menawarkan pengembalian uang merupakan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.
Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO
"Kita memandang hal ini janggal, bahkan terkesan aneh dan tidak profesional. Senin itu tanggal 26 malam."
"Disampaikan oleh Kabid propam, bahwa uang itu mau di kembalikan saat press rilis dan sekaligus minta berterima kasih kepada Kapolda, karena respon cepat," ungkapnya, Minggu (2/7/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Ia menambahkan upaya mengembalikan uang Rp 50 juta kepada kedua korban diduga sebagai cara agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, kedua korban juga diminta untuk memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut, Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Ini ada indikasi hal yang tidak baik, karena sesuai peraturan hukum Perpol nomor 7 tahun 2022, ketika uang itu dikembalikan secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik"
"Jadi kalau itu dianggap mengembalikan maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," tegasnya.
Irvan Syaputra menambahkan hingga saat ini para oknum Polda Sumut yang diduga terlibat kasus pemerasan belum diproses secara hukum.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka
Padahal Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono sudah menyatakan akan memproses para oknum yang telibat.
"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius segeralah proses anggota nya yang melanggar," tuturnya.
Terkini Lainnya
Waria di Medan diduga diperas oknum Polda Sumut. Kuasa hukum korban menganggap ada upaya Polda Sumut menyelesaikan kasus secara damai.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Viral Bayi 5 Bulan Meninggal di Perjalanan Menuju RS di Ketapang, Telat Ditangani akibat Jalan Rusak
Iptu Rudiana Tegas Bantah Buat Skenario Kasus Vina, Kuasa Hukum: Pangkat Rendah, Gak Mungkin
Susno Duadji Nilai Hakim yang Adili Kasus Vina Cirebon pada 2016 Sembrono, Desak KY untuk Menindak
Kupang Diguncang Gempa 2 Kali Sore Ini, Terasa hingga Alor
Dugaan Perundungan Siswi SMP di Cianjur, Sekolah Membantah, Disdikpora Tunggu Bukti dari RS