KPAI Dorong Penerapan Sistem Peradilan Anak pada Siswa Pembakar Sekolah di Temanggung - News
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
News,TEMANGGUNG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penerapan sistem peradilan anak pada siswa pembakar SMP2 Pringsurat Kabupaten Temanggung karena didalamnya terdapat restoratif justice.
Hal ini disampaikan Komisioner Sub Pengaduan KPAI Dian Sasmita usai rapat koordinasi tertutup di Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Temanggung, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, kerugian yang diakibatkan anak diharapkan pertanggung jawabannya adalah mendorong perubahan perilaku apalagi siswa itu masih di bawah umur.
"Jadi ada pertimbangan yang terlibat. Dalam Sistem peradilan pidana anak (SPPA) tidak hanya kepolisian tetapi juga petugas Bapas yang menyusun observasi dan penanganan hukum," jelasnya.
Terkait psikologi anak, Dian mengatakan saat ini masih ditelaah tim psikologis Sentra Kartini.
Baca juga: Polres Temanggung Hadirkan Pelaku Anak saat Konferensi Pers, Kak Seto Langsung Hubungi Kapolres
Pihaknya enggan menyebutkan secara kondisi psikologis anak.
"Anak ini ada spesialnya perlu penanganan khusus dan observasi mendalam," tuturnya.
Dian mendorong kepada pemerintah daerah untuk memberikan edukasi terkait pola pengasuhan ketika mendapat anak berkebutuhan khusus.
Terkait bullying pihaknya meminta Dinas pendidikan, dinas perlindungan anak untuk melakukan edukasi.
"Fakta terkait bullying saat ini masih di dalami," tandasnya.
Ketua KPAI, Ai Mariyati Solihah mengatakan, selain pada anak, KPAI juga melakukan rehabilitasi dan perlindungan terhadap keluarganya.
"Kami meminta untuk pendekatan terhadap keluarga untu diberikan masukan positif dan memberikan ruang rehabilitasi," jelasnya.
Maryati menuturkan pendidikan anak sesuai keinginan anak apakah pindah atau tetap di sekolah itu. Kebijakan itu dinilai sangat baik dalam penyelesaian pemenuhan pendidikan.
"Jadi nanti di sekolah lama ada edukasi berkelanjutan.
Jika nanti di sekolah baru sudah dirancang menerima anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KPAI Dorong Jalur Restoratif Justice pada Siswa Pembakar SMP 2 Pringsurat Temanggung, Ini Sebabnya
Terkini Lainnya
kerugian yang diakibatkan anak diharapkan pertanggung jawabannya adalah mendorong perubahan perilaku apalagi siswa itu masih di bawah umur
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA REKOMENDASI
Kepala Desa di Temanggung Jateng Ikut Rakor Pemenangan Prabowo-Gibran
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel