androidvodic.com

Mantan Pegawai SPBU di Tasikmalaya Ini Jadi Tersangka Usai Curi Brankas Mertua Senilai Rp1,5 Miliar - News

News, TASIKMALAYA -  D (36), seorang menantu di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan polisi sebagai tersangka karena mencuri harta kekayaan mertuanya senilai Rp 1,5 miliar.

Diketahui, mertua D adalah seorang kaya raya di Tasikmalaya. Sementara D dulunya adalah pegawai SPBU. Oleh mertuanya, D dijadikan seorang pengusaha.

Baca juga: Fakta-fakta Pria di Sigi Tewas Diamuk Warga karena Diduga Mencuri Kambing, Wakil Bupati Turun Tangan

D mencuri kekayaan mertuanya murni masalah ekonomi.

"Bukan dendam atau lainnya. Hubungan menantu-mertua ini baik," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (6/7/2023).

Zainal mengungkapkan, D selama ini terdesak kebutuhan sehari-hari karena usahanya bangkrut.

"Kemudian tersangka juga memiliki utang termasuk ke pinjol sekitar Rp 100 juta. Kondisi ini membuat tersangka gelap mata mencuri harta kekayaan mertua sendiri," ucap Zainal Abidin.

Tak tanggung-tanggung D menggasak harta benda yang ada di dalam brankas mini milik mertuanya, Hj Haroh (70).

Harta senilai Rp 1,5 miliar itu terdiri atas perhiasan emas seberat 1,6 kilogram serta uang tunai Rp 116 juta.

Baca juga: Mengaku Hendak Mencuri Kambing saat Kepergok Warga, OT Tewas Diamuk Massa, Kasusnya Ditangani Polisi

Aan Iskandar (66), adik korban, membenarkan kondisi tersangka.

"Ia memiliki utang untuk menutupi kebutuhannya," ujar Aan.

Hidup mewah

Aan menjelaskan, tersangka memiliki gaya hidup mewah ketika usahanya masih jalan.

Gaya itu tetap dipertahankan ketika usahanya mulai menurun.

"Akhirnya muncul utang dalam rangka menutupi kebutuhan hidupnya," kata Aan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat