androidvodic.com

67 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Wonogiri, Rata-rata karena Hamil Duluan - News

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

News, WONOGIRI - Pengadilan Agama (PA) Wonogiri mencatat sebanyak 67 perkara pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur sepanjang semester pertama tahun 2023 ini.

Sebagian besar dispensasi nikah diajukan lantaran anak-anak di bawah umur tersebut hamil duluan sebelum menikah.

Ketua PA Wonogiri, Ahsan Dawi, menyebutkan sejak awal tahun sampai pertengahan tahun 2023, setidaknya ada 67 perkara dispensasi nikah yang masuk.

"Mayoritas karena itu (hamil duluan)," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Remaja Ajukan Dispensasi Pernikahan Dalam Setahun di Kabupaten Sragen, Ini Penyebabnya

Ahsan Dawi mengatakan ada tren penurunan pengajuan dispensasi nikah dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan periode waktu yang sama.

"Kalau di tahun lalu semester pertama ada 100 perkara," imbuh dia.

Dia menilai, penurunan jumlah perkara dispensasi nikah itu cukup banyak, yakni selisih 33 perkara.

Penurunan itu menurutnya peran serta dari sejumlah pihak-pihak terkait.

"Ada keterlibatan dari dinas. Ada rekomendasi tentunya. Semua pihak belakangan ini kan juga menggencarkan agar tidak terjadi pernikahan dini," ujarnya.

Dia menegaskan PA tak serta merta memberikan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur.

Orang tua anak yang bersangkutan harus berkomitmen memberikan pendampingan kepada anak.

"Saat di persidangan hakim juga selalu memberikan nasihat. Angka di perkara dispensasi kawin di Wonogiri sekarang ini turun cukup banyak. Lumayan signifikan turunnya," terang dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Puluhan Anak di Bawah Umur di Wonogiri Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas karena Hamil Duluan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat