androidvodic.com

19 Ribu WNA Masuk ke Bali Setiap Hari, Tanda Sudah Pulihnya Wisata Imbas Pandemi Covid-19 - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, BALI - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengungkap jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mencapai 19 ribu orang per hari.

Angka itu, menurut Silmy, berada di atas rata-rata kunjungan WNA saat pandemi Covid-19.

"Kami juga selalu menghitung jumlah wisatawan yang melintas, sebagai tolak ukur pulihnya Indonesia. Sebanyak 19 ribu WNA per hari. Ini sudah lebih tinggi ketika rata-rata saat pandemi yang hanya 17 ribu. Artinya secara kuantitas ini sudah baik," kata Silmy usai menghadiri acara IMFEST 2023 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).

Silmy menilai meningkatnya jumlah kunjungan WNA ke Bali ini merupakan tanda sudah pulihnya wisata imbas pandemi Covid-19.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 9,21 Persen di Mei 2023, Mencapai 945.59 Ribu

Dia mengatakan, saat ini Imigrasi sedang mengejar kualitas dari wisatawan yang datang ke Pulau Dewata tersebut.

"Beberapa bulan lalu muncul tantangan, WNA tidak menghormati nilai-nilai dan melakukan pelanggaran. Jangan sampai nanti bisa seenaknya. WNA harus patuh pada aturan agar terjadi harmoni yang baik antara warga setempat dengan WNA," kata Silmy.

Salah satu langkah memperbaiki kualitas wisatawan asing yang datang ke Bali, kata Silmy, dengan mencabut kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Silmy menyebut BVK kini hanya berlaku untuk 10 negara saja.

Pencabutan BVK, sudah lebih dahulu dilakukan pemerintah Australia.

Pencabutan itu terbukti efektif meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke negara tersebut.

"Dengan didukung menteri dan presiden, kami lakukan evaluasi visa kunjungan. Dan nyatanya evaluasi tersebut tidak berpengaruh dengan kunjungan WNA ke Indonesia. Sehingga perlu kami lakukan upaya lebih supaya yang masuk ke Indonesia, khususnya Bali, adalah yang berkualitas," kata Silmy.

Baca juga: Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Pantai Sukabumi, Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa

Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Maka, saat ini bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani Yasonna Laoly, dicantumkan alasan pemberhentian BVK tersebut.

Ia menimbang bahwa daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus negara tertentu, dan entitas tertentu yang diberikan bebas bisa kunjungan berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam aturan itu juga memuat bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, kebijakan bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara oleh Menkumham.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat