Aktivitas Tak Wajar Pelaku dan Korban Mutilasi di Sleman, Polisi: Kegiatan Kekerasan Satu Sama Lain - News
News - Motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa asal Pangkalpinang, RTA (20) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, akhirnya terungkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, antara RTA dan kedua pelaku W (20) serta RD (28) saling kenal.
W merupakan warga Magelang, sedangkan RD adalah warga DKI Jakarta.
Mereka berkenalan melalui media sosial dan aktif di sebuah grup komunitas yang sama.
Dari grup yang sama itu, ketiganya lalu memutuskan untuk bertemu.
Pelaku RD kemudian datang ke Yogyakarta atas ajakan W, untuk menemui korban.
Setibanya di Yogyakarta, RD dijemput oleh W. Keduanya kemudian pergi ke kos RTA pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Kompor dan Panci jadi Barang Bukti Kasus Mutilasi di Sleman, Digunakan untuk Hilangkan Sidik Jari
Adapun lokasi kos RTA berada di Desa Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman.
Endriadi menjelaskan, grup komunitas yang diikuti ketiganya mempunyai aktivitas yang tidak wajar.
Saat tiba di kos korban itu, ketiganya melakukan aktivitas tidak wajar.
Dilansir TribunJogja.com, mereka melakukan kegiatan kekerasan satu sama lain.
"Mereka tergabung di sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas enggak wajar."
"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain."
"Ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal," ujar Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
Terkini Lainnya
Mutilasi di Sleman
RTA, korban mutilasi di Sleman sempat melakukan aktivitas tak wajar dengan kedua pelaku. Aktivitas itu yang mengakibatkan RTA tewas.
BERITA REKOMENDASI
Polda DIY Lakukan Digital Forensik Ponsel Tersangka Pelaku Mutilasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar