androidvodic.com

Kapolres Sebut 333 Warga Garut Terverifikasi Punya Utang Fiktif di PT PNM, Ini Jumlah Pinjamannya - News

News, GARUT -  407 orang warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat melapor sebagai debitur atau punya utang fiktif di PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Dari data tersebut, polisi mengungkapkan 333 orang sudah terverifikasi.

Baca juga: Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang ke PNM padahal Tak Ajukan Pinjaman, Diduga Data Bocor

Data tersebut berdasarkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan Polres Garut, Polda Jabar, Jumat (21/7/2023).

"Sampai saat (siang) ini sudah 333 (orang), kami belum mendapat update lagi, barangkali mungkin sudah ada update yang terbaru yang sudah diverifikasi," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky.

Menurut AKBP Rohman Yonky, pertemuan tersebut diketahui melakukan koordinasi terkait penyelesaian kasus tersebut.

"Hari ini sifatnya koordinasi, sekaligus pendalaman barangkali ada perkembangan informasi yang sekiranya bisa disampaikan kepada kami," ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky saat ditemui Tribunjabar.id.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk melihat unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini juga, menurutnya, belum ada laporan resmi yang masuk dari PNM ataupun dari warga yang merasa dirugikan.

"Kami saat ini mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan situasi, intinya ingin situasi kondisi di desa tetap kondusif," ungkapnya.

AKBP Yonky menyebut, pihaknya juga telah membuka posko aduan di tiga lokasi, yakni di Kantor Desa Sukabakti, Polsek Tarogong Kidul, dan Polres Garut.

PT PNM belum tempuh jalur hukum

PT PNM belum menempuh jalur hukum terkait ditemukannya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki utang ke PNM padahal tidak pinjam.

Saat ini, PNM diketahui tengah melakukan investigasi dan verifikasi data warga yang menjadi korban.

Baca juga: Buat Laporan Palsu Dibegal Karena Punya Utang, Mahasiswa di Bandung Kini Jadi Tersangka

"Sekiranya kami harus melihat verifikasi dan investigasi secara keseluruhan. Kemudian baru kami bisa melakukan langkah-langkah tersebut (proses hukum)," ujar Corporate Secretary PNM, Dodot Patria Ary kepada awak media di Garut, Kamis (20/7/2023).

Investigasi internal menurutnya mulai dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2023 hingga batas akhir tanggal 21 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat