androidvodic.com

Pulang dari Haji Irma Malah Diringkus Polisi, Diduga Berperan sebagai Muncikari di Warung Miliknya - News

News, MALINAU - Belum lama pulang dari Arab Saudi setelah menunaikan ibadah haji, HH (45) alias Irma, warga Malinau Barat, Kaltara malah ditangkap polisi.

Irma diringkus saat tengah mengikuti upacara penyambutan jemaah haji Malinau.

"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota," kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Sabtu (22/7/2023).

Iptu Wisnu Bramantio mengatakan penangkapan Irma terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.

Baca juga: Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju Tangkap Muncikari yang Masih Berusia 15 Tahun

Irma diduga menjadi muncikari yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung makan miliknya.

Kini dia dijerat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui selama ini, Irma memang dikenal sebagai pemilik usaha warung makan di Desa Sesua, Malinau Barat.

Iptu Wisnu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat kabar, Irma akan pulang ke Jawa setelah pulang dari ibadah haji.

Kini Irma sudah berstatus tersangka kasus TPPO.

Dia disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.

Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman.

Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.

Baca juga: Korban TPPO Dapat Rp 135 Juta Dari Hasil Jual Ginjal, Transplantasi Dilakukan di Kamboja

Menurut Iptu Wismu, berdasar hasil pemeriksaan, Irma diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.

"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah Jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.

Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(TribunKaltara.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tragis, Perempuan Ini Dijemput Polisi Sepulang Ibadah Haji, Diduga Jadi Mucikari PSK di Warung Plus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat