androidvodic.com

Kasus Penikaman Wartawan Baubau Didalangi Oknum Pejabat, Sakit Hati Lalu Bayar Eksekutor Rp 2 Juta - News

News, BAUBAU - Kasus penikaman yang dialami LM Irfan Mihzan, seorang wartawan media online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menjadi terang benderang.

Kecurigaan Irfan sebelumnya terhadap pelaku penikaman benar adanya.

Sebelumnya Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan sebelum kasus penikaman.

Dugaan Irfan benar, dalang di balik aksi penikaman itu berinisial AH (44), oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: ASN di Sumatera Utara Dibunuh di Ladang, Polisi: Pelaku Reflek Lakukan Penikaman

AH saat ini menjabat sebagai salah satu Sekretaris Dinas.

Berikut kronologis kasus penikaman, motif hingga ditangkapnya 3 terduga pelaku seperti dihimpun dari hingga TribunnewsSultra.com.

Kronologis Penikaman

Irfan Mihzan, seorang wartawan media online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penikaman.

Akibat peristiwa tersebut, Irfan mendapatkan 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan bagian kiri.

Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan lalu.

Irfan mengatakan, sekitar tiga pekan sebelumnya dia sempat diancam oleh seorang oknum pejabat di Buton Selatan.

Ancaman itu diterimanya melalui pesan WhatsApp pada 5 Juli 2023 lalu.

"Tanggal 5 Juli itu saya pernah dapatkan pesan bernada ancaman dari salah seorang oknum pejabat," kata Irfan saat dikonfirmasi.

Menurut Irfan, ancaman muncul usai dia menerbitkan berita dugaan kasus korupsi pembangunan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan.

Baca juga: Pelaku Penikaman di Tanah Abang Jakarta Ditangkap Polisi di Sumatra Selatan

"Pesannya itu dia menggunakan bahasa daerah yang berisi kalimat agar lebih hati-hati, tapi saya tidak terlalu menghiraukan pesan dalam WhatsApp tersebut," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat