androidvodic.com

Seorang Sekretaris Desa Gugat Aturan Larangan Kepala Desa Jadi Anggota Partai Politik - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Mahmudi, seorang Sekretaris Desa Leran Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur mengajukan permohonan pengujian Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h (a quo) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara bernomor 76/PUU-XXI/2023 ini disidangkan secara perdana, pada Kamis (27/7/2023), dengan Hakim Panel Arief Hidayat, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Wahiduddin Adams.

Baca juga: Perangkat Desa Demo di DPR Hari Ini, Polisi Belum Lakukan Pengalihan Lalu Lintas

Pemohon yang hingga saat ini masih menjadi perangkat desa mengatakan, suatu saat nanti ia berkemungkinan mengundurkan diri mendaftar dan menjadi kepala desa atau badan permusyawaratan desa, dengan adanya pelarangan menjadi pengurus partai politik.

Sebab, menurutnya, Pasal a quo telah menutup kesempatan bagi pemohon terlibat aktif dalam perpolitikan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam tujuan partai politik

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, jelas dan nyata bahwa Pemohon memiliki kekuatan hukum sebagai pemohon dalam permohonan pengujian materiil UU Desa terhadap UUD 1945," kata Pemohon Mahmudi, hadir dalam sidang secara daring, dikutip dari laman YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/7/2023).

Dalam petitumnya, Pemohonon memohon kepada MK agar berkenan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan pasal 29 huruf g, pasal 51 huruf g, pasal 64 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD RI 1945.

"Menyatakan pasal a quo tidak memiliki hukum mengikat, dan memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara Republik Indonesia atau dalam hal mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat kepada pemohon, yang bukan berprofesi kepala desa dan bukan juga bagian dari Badan Permusyawaratan Desa menguraikan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon akibat norma yang diuji.

Kemudian, Hakim Wahiddudin Adams mengatakan, Pemohon harus memikirkan lagi pengujian pasal 29 huruf g dan pasal 64 huruf h, sebab Pemohon hanya memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji pasal 51 huruf g.

Baca juga: TNI Cabut Baliho Ganjar Pranowo di Markas Muara Teweh demi Netralitas Pemilu, PKS Beri Apresiasi

Terakhir, Hakim Arief Hidayat menuturkan, Pemohon harus melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada bagian perihal, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum atau legal standing, dan pokok permohonan. 

"Pemohon diminta memasukkan perbaikannya paling lambat Rabu 9 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat